DARI foto yang diposting oleh rekan di
facebook di atas, saya menulis artikel tentang hijabers dan koruptor
berikut ini. Bernarlah. Lima orang yang digerebeg KPK bersama-sama Ketua
Mahkamah Kontitusi di Kompleks Menteri Widya Chandra, Jakarta, Rabu
(2/10) malam lalu itu, ada Anggota Dewan, Wakil Rakyat, yang ternyata
juga menjabat sebagai Bendahara Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dialah
Chairun Nisa.
Wajahnya keibuan, anggun, dan sudah tiga
kali menjabat wakil rakyat di DPR-RI. Tapi ketangkap sebagai penyogok
penegak hukum, pemain kasus skala miliaran rupiah. Dan dia pengurus MUI –
Majelis Ulama Indonesia, yang gencar menegakkan moral umat dan bangsa.
Chairun Nisa Dulunya adalah bendahara MUI di devisi Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM).
Wanita kelahiran 1958 ini menambah daftar
panjang wanita berjilbab yang berurusan dengan KPK. Sebelumnya ada Wa
Ode Nurhayati dan Nunun Nurbaiti, Neneng Sri Wahyuni – isteri Mohammad
Nazaruddin. Juga Julianis, Bendahara grup Permai, anak buahnya. (Juliani
bahkan bukan cuma berjilbab. bahkan bercadar-pen). Angelina Sondakh,
juga sosialita yang sesekali tampil berjilbab di PN Tipikor.
Chairun Nisa lahir 27 Desember 1958. Dia
menyelesaikan pendidikan S-3 di Universitas Negeri Jakarta. Bisa
dibilang dedengkot wakil rakyat, dia sudah tiga periode menjabat anggota
DPR RI. Sudah menjadi legislator sejak Pemilu 1997.
Perempuan yang berlatar belakang dosen
selalu dipercaya mewakili Golkar di Kalimantan Tengah. Posisi
tertingginya menjadi Wakil Ketua Komisi VIII DPR.
Tak mau kecipratan abunya, MUI menyatakan
siap menon-aktifkan salah satu bendaharanya itu. Katanya, jika sudah
definitif terpidana, MUI akan memberhentikannya dari kepengurusan.
“Kami akan nonaktifkan karena sekarang
berstatus tersangka,” kata Ketua MUI, Ma’ruf Amin. “Kalau terpidana akan
kami berhentikan. Masa orang terpidana jadi pengurus MUI?” kata Ma’ruf
Amin saat dihubungi VIVAnews, Sabtu (5/10) ini.
Bukan ulama namanya kalau tidak bisa
berdalih. Ma’ruf Amin pun berkelit, MUI menjadikan politikus Golkar itu
sebagai salah satu bendahara karena sebelumnya tak memiliki catatan
hukum apa pun. “Kenapa dia dimasukkan? Karena track recordnya bagus
sebelum kasus ini muncul,” katanya.
Kelitannya agak berbau ngibul. Sebab,
sebelum tertangkap tangan, Chairun nisa sudah pernah berhadapan dengan
KPK. Dia dua kali dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan
Al-Quran di Kementerian Agama.
Koleganya, anggota Badan Anggaran dari
Partai Golkar, Zulkarnaen Djabbar, dan putranya, Dendy Prasetya,
Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia, merupakan tersangkanya.
KPK kini sudah menetapkan Chairun Nisa
sebagai tersangka atas dugaan penyuapan terhadap Ketua Mahkamah
Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait dengan sengketa Pilkada di
Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
KPK menangkapnya bersama dengan Akil dan
pengusaha Cornelis Nalau ketika akan menyerahkan uang senilai Rp. 3
miliar di rumah dinas Akil di Kompleks Widya Candra, Jakarta, Rabu 2
Oktober 2013 malam.
Atas perbuatan tersebut, Chairun Nisa
dikenakan Pasal 12 huruf c Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1
kesatu KUHP, atau Pasal 6 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dengan
ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
JILBABISASI DAN OMONG KOSONG
Nampaknya ada yang sakit dengan bangsa
Indonesia. Jilbabisasi yang gencar sering lebih tampak sebagai omong
kosong, karena pemakaian jilbab – sebagai petunjuk ketaatan terhadap
perintah Allah – tidak paralel dengan kelakuan pemakainya.
Di televisi beberapa hari lalu, ada
ekspose kasus penipuan CPNS oleh sindikat yang menampilkan korban CPNS
yang telah mengakui menyogok mafia penipu CPNS itu hingga ratusan juta.
Dia terlihat berjilbab. Wanita berjilbab menyogok ratusan juta agar bisa
jadi PNS.
Yang salah memang bukan Busana
muslim yang ia kenakan namun kelakuan kotor yang ia lakukan justru dapat
merusak segala galanya, semestinya seorang muslimah yang berjilbab bisa
menjaga dirinya dari perbuatan perbuatan kotor seperti korupsi dll
Daftar hijabers yang lancung bisa
diperpanjang. Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah juga selalu tampil
berjilbab. Tapi pejabat yang wajahnya licin bak boneka ini lebih sering
disorot karena kegigihannya membangun dinasti dan menempatkan
keluarganya di posisi-posisi strategis, ketimbang mengurus rakyat.
Menjalankan amanah pemilihnya.
Kekuasaan yang diraih dan digenggamnya
bukan untuk mensejahterakan warganya – karena angka kemiskinan di Banten
masih tinggi – melainkan untuk memakmurkan keluarganya sendiri. Adiknya
merupakan kolektor mobil supermewah Lexus, Bentley, Ferrari dan
Lamborghini.
Rakyat kini belajar pada satu hal : Jilbab itu identitas Islam. Tapi pemakainya belum tentu islami. Bisa jadi cuma asesori.
Ekspose KPK atas penangkapan para
koruptor, menegaskan integritas seseorang tidak dikaitkan dengan jilbab
dan tidak berjilbab. “Koruptor mah koruptor aja, “ begitu seloroh pak
sopir taksi.
HUKUM KARMA MUI
Sejauh yang saya alami, orang-orang di
pulau Jawa percaya pada hukum karma – apa pun agama yang dianutnya.
Majelis Ulama Indonesia pun nampak sedang menuainya kini.
MUI yang gencar membela pekerja-pekerja
berjilbab di berbagai perusahaan/pabrik yang menerapkan seragam, busana
kerja tanpa jilbab, dan merekrut wanita berjilbab, kini tengah menuai
hukum karma.
MUI sudah mengeluarkan Fatwa Antikorupsi.
Tapi MUI kini dipermalukan karena salah satu pengurus terpentingnya
ketangkap KPK karena kasus korupsi.
Adalah Ma’ruf Amin pula, Ketua Fatwa
Majelis Ulama Indonesia yang telah mengeluarkan fatwa mengenai korupsi,
tahun 2009 lalu. “Fatwa yang kami keluarkan adalah korupsi itu haram,”
kata Ketua Fatwa MUI, Ma’ruf Amin, kepada VIVAnews, Selasa 27 Januari 2009 lalu.
Dijelaskan bahwa risywah adalah
pemberian yang diberikan oleh seseorang kepada pejabat dengan maksud
meluluskan suatu perbuatan yang batil atau membatilkan perbuatan yang
hak. Pemberi disebut sebagai rasyi, penerima disebut murtasyi, dan penghubung antara rasyi dan murtasyi disebut ra’isy.
Dalam fatwa itu juga dijelaskan mengenai definisi suap, yakni uang pelicin, money politic, dan lain sebagainya. Suap ini dapat dikategorikan sebagai risywah apabila
tujuannya untuk meluluskan sesuatu yang batil atau membatilkan
perbuatan yang hak. Atas dasar itu, Majelis Ulama memutuskan memberikan
risywah dan menerimanya hukumnya adalah haram. Serta melakukan korupsi
hukumnya adalah haram.
Fatwa Haram itu berlaku untuk seluruh
umat Islam di Indonesia. Ironisnya, fatwa itu tidak digubris, bahkan
oleh bendaharanya sendiri.
Pelaku video mesum Di Cisarua Bogor seorang pengurus MUI
Majelis Ulama Indonesia Cisarua sudah
mengambil tindakan tegas terhadap SS karena berbuat mesum. Kini, video
esek-esek pengurus MUI Kabupaten Bogor itu beredar luas.
Menyikapi kejadian itu, pengurus MUI
Kabupaten Bogor langsung melakukan rapat dan menyatakan sikap terkait
dugaan tindakan asusila yang dilakukan SS. Tindakan tegas juga langsung
diambil.
“Maka dari itu MUI Kab Bogor menyatakan
sikap, bahwa SS memang pernah menjadi pengurus MUI Kabupaten Bogor,
tetapi yang bersangkutan sudah non aktif sejak Desember 2011,” kata
Ketua Umum MUI Kabupaten Bogor Ahmad Mukri Aji dalam pernyataan sikap di
Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (13/3/15).
Ketua MUI Kecamatan Cisarua, Rahmatulah
mengecam tindakan asusila yang dilakukan oknum tokoh agama. SS merekam
perbuatannya sedang berhubungan layaknya suami istri dengan dua wanita.
“Kami mengecam dan menyesalkan kejadian
ini. Maka dari itu kami minta kepolisian menindaklanjuti kasus ini
hingga tuntas,” katanya saat ditemui di Puncak, Kamis (13/3/15).
Lebih lanjut ia menyatakan dengan adanya
dugaan kasus asusila tersebut maka MUI Kabupaten Bogor memberhentikan
dengan tidak hormat saudara Saiful Sardi sebagai pengurus MUI.
“Dan apa yang dilakukan oleh yang
bersangkutan adalah kesalahan pribadi untuk dipertanggungjawabkan secara
hukum positif maupun hukum Allah dan tidak ada hubungannya dengan
organisasi,” katanya.
Seperti diketahui, video mesum berjudul
‘dua PNS hebohkan Puncak’ beredar luas ke masyarakat. Dalam video
berdurasi 6 menit 36 detik terlihat SS bermain dengan dua wanita. Secara
bergiliran wanita itu diminta memuaskan birahi pria bergelar kiai haji
tersebut.
0 Response to "Yang ditangkap KPK itu Wanita Berjibab & Bendahara MUI"
Post a Comment