kamis 6 juli 2015
Palembang- inu kelanjuatan dari dugaan hasil tes kesehatan bakal calon (balon) Bupati muratara,HM Isa Sigit tak memenuhi syarat.karena hasil tes kesehatan isa sigit tidak memenuhi syarat maka, KPU Sumsel tidak merekomendasikan isa sigit mengikuti pemilukada 2015.
penegasan ini dikeluarkan oleh divisi teknis KPU Provinsi sumatra selatan (Sumsel),liza.ia juga mengatakan surat hasil tes kesehatan (Balon).Bupati-wakil bupati Kabupaten Muratara akan ditembuskan kepartai politik (parpol)/gabungan parpol pengusung.dimana surat inidimaksud menganti kandidat yang dinyatakan tidak lulus tes kesehatan.
Laza Lizuarni juga memastikan.''parpol harus mengantikanya dengan nama yang lain bila masih ingin mengikuti pemilukada ,namun dukungan tidak bisa dicbut atua dialihkankepada pasangan lain, tetapin bisa saja yang sebelum nya mendaftar sebagai cawabup akan maju sebagaicabup,asalkanparpol menyetujuinya berdasarkan PKPU Nomor 433/KPU/VIII/2015 tentang pencalonan,'ungkap Liza Lizuarni Pada teropong,rabu(5/8)
perempuan ini menegaskan,hasil tes hasil tes kesehatan Final dan mengikat,karena calon atau paangan calon yang ditolak atau telah dinyatakan tidak memenuhi syarat tidak dapat mendaftar atau ddaftarkan dalam pemilukada.
''batas dari parpol untuk melakukan pergantian terhadap kandidat yang tidak memenuhi syarat adalah 4-7 Agustus 2015,dalam pengajuan kandidat yang akan diusung tegasnya.
kembali ia mengukang disebabkan hasil tes kesehatan Isa sigit tidak memenuh syarat maka KPU Sumsel tidak merekomendasikan Isa sigit iku pemilukada 2015.
'dalam pengajuan calon baru siti Nuriza bisa jadi calon bupati, atau parpol atau gabungan parpol mengajukan calon bupati lain,mengantikan Isa sigit untuk mendampingi Siti Nurizka ,''tegasnya.
ementara itu,sekretaris DPD PAN Kabupaten Muratara,Rahmahtulloh mengatakan pihaknya masih menungu pemberitahuan dari KPU Sumsel mengenai langkah-langakah harus dilakukan.''kita menunggu surat resmi dari KPU dan dasar hukumnya,bilah memeng tidak dapt mengikuti tahap bselanjutanya setealah itu baru kita mengabil kebijakan karena untuk mengabil kebijakan dalam pengusungan kandidat dalam pemilukada adalah kebijakan dari DPP,yang diteruskan ke DPW dan dilaksanan oleh DPP,''katanya
ia mentayakan lebih lanjut bilah telah menerima surat dari KPU maka ihaknya akan berangakt K DPW PAN Propinsi Sumsel untuk melaporkannya.
''Bilah surat resmi telah kita terima maka kita bisa melaporkan K DPP melalui DPW.untuk melakukan pergatian Kandidat yang akan di usung tapi untuk saat ini kita belum bisa berkomentar lebih jauh.''jelasnya
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Batas waktu pergatian kandidat 4-7 Agustus"
Post a Comment