selasa 18 AGS 2015
Hutomo Mandala putra mencak-mencak.putra soehartoyang akrab disapa tommy ini menilai,putusan MK Mahkamah Agung yang menghukum yayasan Supersemar membayar denda Rp 4m4 triliun berkedok dendam.kata tommy, daripada ngurusin yayasan supersemar,lebih baik penegak hukum beresin kasus bantuan kasus likuidasi Bank Indonesia (BLBI)saja.putusan ini dikeluarkan sidang peninjauan kembali (PK) pada 8 juli lalu.
Majelis hakim yang memutus adalah ketua Suwardi, dan dua Angota: Soltony Mohdally, dan Mahdi Soroinda Nasution.
kasus ini bermula ketika pemerintah melalui jaksa agung mengugat Soeharto dan yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa pada September 1998.dana yang seharusnya disalurkan kepada siswa dan mahasiswa justru diberikan kepada beberapa perusahaan, di antaranya PT Bank Duta sebesar 420 juta dollar AS, PT Simpati Air Rp.13,173 miliar ,serta PT kiani lestari dan kiani sakti Rp. 150 miliar.Atas penyelewengan itu, negara mengajukan ganti rugi materiil sebaesar 420 juta dollar AS dan Rp 185 miliar serta ganti rugi imateriil Rp 10 triliun. nah pada 27 maret 2098,pengadilan negri jakarta selatan memutuskan yayasan Supersemar bersalah.
Putusan ini lalu dikuatkan pengadilan Tinggi DKI Jakarta.Jaksa yang belum puas kemudian mengajukan kasasi.
pada kasasi 2010,MA memutuskan Soeharto sebagai tergugat I dan yayasan Supersemar sebagai tergugat II sersalah melakukan perbuatan yang melawan hukum.Majelis kasasi yang saat itu dipimpin Harifin Tumpa memutuskan kedua tergugat membayar kepada Negara Sebesar 315 juta dollar As dan Rp 139,2 miliar atau sekitar 75 persen dari tuntutan jaksa agung.
namun, dalam penulisan putusan ada kekeliruan.pihak paniteraan hanya menulis Rp 139,2 juta atau kurang tiga angka nol dibelakangnya.
Atas putusan itu,Jaksa Agung mengajukan peninjaun kembali Aslias PK. nah, dalam putusan 9 juli itu, MA membetulkan salah ketik itu MA menghukum Supersemar Harus membayar 315 juta dolar As plus 139,2 miliar.
dengan kurs hari ini, Rp 13.500 per dollar AS,total yang harus dibayarkan Supermar menjadi Rp 4,4 triliun.''mengabulkan permohonan PK yaitu Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia terhadap Termohon tergugatHM Soeharto Alias soehato(ahli warisnya) dkk,''demikian bunyi yang diktok Hakim Agung Suwandi.
namunyang diwajibkan membayar hanya yaysan Supersemar.sedangkan keluarga atau ahli waris Soeharto tidak dibebani tangug jawab itu.hal ini sesuai dengan putusan kasasi MA pada 2010.''hanya memperbaiki salah ketik(dalam putusan kasasi).menurut panitaraanmuda,hanya salah ketik saja,''ujar jubir MA suhadi saat jumpa wartawan kemarin.nah, untuk eksekusi putusan ini, MA menyerhkan Ke PN jakarta Selatan ,sebagai pengadilan tingkat pertama yang mengadili kasus ini,''karena ini kasus perdata,keweangan eksekusi ada dipengadilan tingkat pertama setelah menerimaa permohonan ekseskusi dari pihak yang menang,''imbuhya.
Namun, proses eksekusi tidak perlu dilakukan bila pihak yayasan Supersemar sudah membayar secara sukarela.bila sudah membayar artinya hak pemenang sidang sudah terpenuhi.bagai nama jika Supersemar tak bisa membayar? menurut suhadi, sebelum eksekusi bisa dilakukan proses anmaning,aliasproses pembicaraan soal eksekusi.jika tidak punya unag, bisa dilakukan penyitan harta benda lainya.
''Nanti dibicarakan ,apakah dia (supersemar) punya uang atau tidak, atau punya harta tak bergerak yang bisa di sita ,''jelasnya.
yang jelas,lanjut suhadi putusan ini sudah kekuatan hukum tetap.keluarga soeharto dan pihak yayasan supoersemr tak bias melakukan upaya hukum lahi untuk melawan putusan itu.''ini sudah berkekauatn hukum tetap,''tegasnya.Menangapai ini,jaksa Agung M Prasetyo siap melakukan eksekusi,'kalau sudah jadi putusan,kenapa tidak dieksekusi,''ucapnya di istana bogor, kemarin .namun Kejaksaan tetap hati -hati. sebelum melakukan eksekusi,Kejaksaan akan mempelajari putusan MA itu terlebih dahulu.Sikap Kejaksaan,baru akan dimabil setelah mencermati putusan.
Sebelum eksekusi harus cermat dahulu,menyangkut masalah jumlah dan aneka ragam aset,''ujarnya.
mendengar putusan ini, tommy yang merupakan anak bungsu soehato mencak-mencak.dalam akun twettternya,@Tommy _soeharto1,Tommy membuat belasan cuotan soal ini.intinya,dia mengklaim dana supersemar sudah disalurkan lewat beasiswa ke masyarakat.
''Beasiswa intuk masyarakat sejak tahun 70-an diminta dikembalikan.kalau dana BLBI cukup diendapkan saja,maklum takut kena jewer itu.berikut, Tommy meminta agar kasus BLBI segera beresin.kalau itu terjadi, dana ini kucup untuk nalangi negara dan tak perlu utang. dana BLBI kucup untuk nalangi negara,daripada hutang terus .ekonomi kreatifmodelbaru ya pinjam pinjaman,gadai dagai,''katanya.follower Tommy ramai menangapi cuitan ini.@beni_benzmisalny.sampai metion @ Tommy_soeharto,dia nulisbegini:'urusin BLBI yang 600 triliun kalau berani.orangnya masih hidup. soeharto udah Almarhum masih diunkit saja.picikbenernicih.''
Seperti diketahui,BLBI merupakan skema batuan yang diberikan bank Indonesia kepada 48 Bank yang mengalami kesulitan likuidasitas saat krisis moneter 1998.pada desember 98,tercatat Bank Indinesia menyalurkan BLBI sebesar 147,7miliar.Namun ternyata,banyak dana diselewengakn pemilik bank.Banyak dari mereka yang lari kelur negri hingga kini belum tertangkap. Audit BPK menyimpulkan.terjadi indikasi penyimpangan sebesar Rp 138 triliun.
melajutkan cuitanya,kata Tommy ,kalau dana supersemar harus dikembalikan,bearti pada penerima beasiswa sejak tahun 70 an harus urunan.''Hitung-hitung untuk tambah biaya kampaye yang akan datang,''cetusnya.Tommy menegaskan ,selama berkauas keluarganya tidak pernah mengungkit masalah rezim sebelumnya.Tapi herannya,rezim sebelumnya malah berusaha menghembus konflik.
''mau ungkit-ungkit yayasannya semua yang mampu saat ini mendirikan yayasan.bejibun,dari yang abal abal sampai yang setengah menipu,''tutunya.
Hutomo Mandala putra mencak-mencak.putra soehartoyang akrab disapa tommy ini menilai,putusan MK Mahkamah Agung yang menghukum yayasan Supersemar membayar denda Rp 4m4 triliun berkedok dendam.kata tommy, daripada ngurusin yayasan supersemar,lebih baik penegak hukum beresin kasus bantuan kasus likuidasi Bank Indonesia (BLBI)saja.putusan ini dikeluarkan sidang peninjauan kembali (PK) pada 8 juli lalu.
Majelis hakim yang memutus adalah ketua Suwardi, dan dua Angota: Soltony Mohdally, dan Mahdi Soroinda Nasution.
kasus ini bermula ketika pemerintah melalui jaksa agung mengugat Soeharto dan yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa pada September 1998.dana yang seharusnya disalurkan kepada siswa dan mahasiswa justru diberikan kepada beberapa perusahaan, di antaranya PT Bank Duta sebesar 420 juta dollar AS, PT Simpati Air Rp.13,173 miliar ,serta PT kiani lestari dan kiani sakti Rp. 150 miliar.Atas penyelewengan itu, negara mengajukan ganti rugi materiil sebaesar 420 juta dollar AS dan Rp 185 miliar serta ganti rugi imateriil Rp 10 triliun. nah pada 27 maret 2098,pengadilan negri jakarta selatan memutuskan yayasan Supersemar bersalah.
Putusan ini lalu dikuatkan pengadilan Tinggi DKI Jakarta.Jaksa yang belum puas kemudian mengajukan kasasi.
pada kasasi 2010,MA memutuskan Soeharto sebagai tergugat I dan yayasan Supersemar sebagai tergugat II sersalah melakukan perbuatan yang melawan hukum.Majelis kasasi yang saat itu dipimpin Harifin Tumpa memutuskan kedua tergugat membayar kepada Negara Sebesar 315 juta dollar As dan Rp 139,2 miliar atau sekitar 75 persen dari tuntutan jaksa agung.
namun, dalam penulisan putusan ada kekeliruan.pihak paniteraan hanya menulis Rp 139,2 juta atau kurang tiga angka nol dibelakangnya.
Atas putusan itu,Jaksa Agung mengajukan peninjaun kembali Aslias PK. nah, dalam putusan 9 juli itu, MA membetulkan salah ketik itu MA menghukum Supersemar Harus membayar 315 juta dolar As plus 139,2 miliar.
dengan kurs hari ini, Rp 13.500 per dollar AS,total yang harus dibayarkan Supermar menjadi Rp 4,4 triliun.''mengabulkan permohonan PK yaitu Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia terhadap Termohon tergugatHM Soeharto Alias soehato(ahli warisnya) dkk,''demikian bunyi yang diktok Hakim Agung Suwandi.
namunyang diwajibkan membayar hanya yaysan Supersemar.sedangkan keluarga atau ahli waris Soeharto tidak dibebani tangug jawab itu.hal ini sesuai dengan putusan kasasi MA pada 2010.''hanya memperbaiki salah ketik(dalam putusan kasasi).menurut panitaraanmuda,hanya salah ketik saja,''ujar jubir MA suhadi saat jumpa wartawan kemarin.nah, untuk eksekusi putusan ini, MA menyerhkan Ke PN jakarta Selatan ,sebagai pengadilan tingkat pertama yang mengadili kasus ini,''karena ini kasus perdata,keweangan eksekusi ada dipengadilan tingkat pertama setelah menerimaa permohonan ekseskusi dari pihak yang menang,''imbuhya.
Namun, proses eksekusi tidak perlu dilakukan bila pihak yayasan Supersemar sudah membayar secara sukarela.bila sudah membayar artinya hak pemenang sidang sudah terpenuhi.bagai nama jika Supersemar tak bisa membayar? menurut suhadi, sebelum eksekusi bisa dilakukan proses anmaning,aliasproses pembicaraan soal eksekusi.jika tidak punya unag, bisa dilakukan penyitan harta benda lainya.
''Nanti dibicarakan ,apakah dia (supersemar) punya uang atau tidak, atau punya harta tak bergerak yang bisa di sita ,''jelasnya.
yang jelas,lanjut suhadi putusan ini sudah kekuatan hukum tetap.keluarga soeharto dan pihak yayasan supoersemr tak bias melakukan upaya hukum lahi untuk melawan putusan itu.''ini sudah berkekauatn hukum tetap,''tegasnya.Menangapai ini,jaksa Agung M Prasetyo siap melakukan eksekusi,'kalau sudah jadi putusan,kenapa tidak dieksekusi,''ucapnya di istana bogor, kemarin .namun Kejaksaan tetap hati -hati. sebelum melakukan eksekusi,Kejaksaan akan mempelajari putusan MA itu terlebih dahulu.Sikap Kejaksaan,baru akan dimabil setelah mencermati putusan.
Sebelum eksekusi harus cermat dahulu,menyangkut masalah jumlah dan aneka ragam aset,''ujarnya.
mendengar putusan ini, tommy yang merupakan anak bungsu soehato mencak-mencak.dalam akun twettternya,@Tommy _soeharto1,Tommy membuat belasan cuotan soal ini.intinya,dia mengklaim dana supersemar sudah disalurkan lewat beasiswa ke masyarakat.
''Beasiswa intuk masyarakat sejak tahun 70-an diminta dikembalikan.kalau dana BLBI cukup diendapkan saja,maklum takut kena jewer itu.berikut, Tommy meminta agar kasus BLBI segera beresin.kalau itu terjadi, dana ini kucup untuk nalangi negara dan tak perlu utang. dana BLBI kucup untuk nalangi negara,daripada hutang terus .ekonomi kreatifmodelbaru ya pinjam pinjaman,gadai dagai,''katanya.follower Tommy ramai menangapi cuitan ini.@beni_benzmisalny.sampai metion @ Tommy_soeharto,dia nulisbegini:'urusin BLBI yang 600 triliun kalau berani.orangnya masih hidup. soeharto udah Almarhum masih diunkit saja.picikbenernicih.''
Seperti diketahui,BLBI merupakan skema batuan yang diberikan bank Indonesia kepada 48 Bank yang mengalami kesulitan likuidasitas saat krisis moneter 1998.pada desember 98,tercatat Bank Indinesia menyalurkan BLBI sebesar 147,7miliar.Namun ternyata,banyak dana diselewengakn pemilik bank.Banyak dari mereka yang lari kelur negri hingga kini belum tertangkap. Audit BPK menyimpulkan.terjadi indikasi penyimpangan sebesar Rp 138 triliun.
melajutkan cuitanya,kata Tommy ,kalau dana supersemar harus dikembalikan,bearti pada penerima beasiswa sejak tahun 70 an harus urunan.''Hitung-hitung untuk tambah biaya kampaye yang akan datang,''cetusnya.Tommy menegaskan ,selama berkauas keluarganya tidak pernah mengungkit masalah rezim sebelumnya.Tapi herannya,rezim sebelumnya malah berusaha menghembus konflik.
''mau ungkit-ungkit yayasannya semua yang mampu saat ini mendirikan yayasan.bejibun,dari yang abal abal sampai yang setengah menipu,''tutunya.
0 Response to "supersemar digoyang tommy meradang"
Post a Comment