Proyek Jalan Simpang Empat Simpang Priuk



IMG_1486.jpg
Proyek Jalan Simpang Empat Simpang Priuk,yang nantinya dibangun melewati lahan Hak Milik Alm, Aiptu Zainudin Bin Siaji bersama Isteri sahnya Alm Siti Saleha Binti Dit yang menikah pada Tgl 22 Mei 1941 hingga akhir hayatnya berstatus Suami Isteri.
Berdasarkan Surat Hibah Lahan Simpang Empat Simpang Priuk, satu hamparan yg dihibahkan kepada anak kandungya bernama: Abdul Komar {Alm} dan adiknya bernama Rumini {masih Hidup}  dengan surat Hibah pada  17 maret 1975 dng no reg.Surat 10 /SKI /75 yang ditanda tangani oleh Camat , Pesirah, Kepala kampung Kota Lubklinggau. Lahan satu hamparan ini ada 7 point. yang mendapat ganti Rugi Lahan sebesar 1.309. Milyard
Menjadi pangkal persoalan adanya sengketa Warisan lahan di Simpang Priuk ini,"  adalah adanya ganti rugi lahan diterima atas nama Syamsa dan Erlina {Anak Miswaty}..?
Sementara yang bersengketa Lahan Warisan ini antara Rumini {anak kandung Zainudin} deng Miswaty {isteri Siri} Alm Zainudin. Saat ini status Lahan warisan adalah sita jaminan dan sekararg sedang proses Kasasi di Mahkama Agung.Ujar Rumini ketika diwawancarai,"
Lahan Warisan yang dihibahkan ini sesuai dengan UU no7 th 1989.dimana,"  1 Harta bawahan dari masing masing  Suami Isteri dari harta yg diperoleh, dari harta yg diperoleh masing masing sebagai hadiah ataupun harta Warisan
2. Suami dan Isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan atas harta masing masing berupah Hibah,Hadiah,Sodaqoh atau lainya.
Menurut Rumini," Dengan beberapa kali Pemilik Hak waris lahan atas nama Rumini diundang oleh Pemkot Kota Lubuklnggau membicarakan masalah ganti rugi Lahan yang terkenah Proyek simpang empat Simpang Priuk. Tapi anehnya Dana ganti Rugi lahan yang menerimah bukan pemilik Lahan Warisan yaitu anak Kandung Zainudin yg masih Hidup yaitu Rumini Bin Zainudin ?.ini jelass sebuah keanehan..ada Apa.?
Menurut nara Sumber lainya ," Kejanggalan terus berlanjut, bahwa Miswaty adalah isteri siri Alm Zainudin biasanya tak ada Surat  menyurat ttg akta perkawinannya ? dengan itu perkawinan Sirih dimana Hak harta Almarhum Zainudin bersama isteri sahnya tak bisa diwariskan kepada isteri Sirinya?. dalam arti Isteri Siri tak mempunya hak waris harta Suaminya dengan isteri sahnya.
Ketika akta perkawian Sirih  ditanyakn ke Polres lubuklinggau menjelaskan bahwa Aiptu Zainudin Bin Siaji {alm} tak memilik Surat akta Perkawinan Poligami..berdasarkan jawaban Surat Polres Lubuklinggau.  selanjutnya ,artinya Perkawinan Siri tak ada bukti otentik akta kata perkawian dengan status perkawinan Siri.?
dan Keanehan dan kejanggalan berlanjut," bahwa status lahan warisan sekarang dalam status Konflik dan sengketa warisan antara Rumini Bin Zainudin dengan Miswati isteri Sirih yg ke empat dari  Zainudin , dan lahan warisan ini sekarang dengan Status Sita jaminan berdasarkan keputusan Sidang Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau pad rabu tgl 8 Pebruari2012 lalu dengan no Surat 663 /Pdt/2011/PALLG gugatan di kabulkan oleh Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau, dan sekarang kasus lahn warisan lagi dalam proses kasasi ke Mahkama Agung,
Nara Sumber menjelaskan ,"dengan itu mestinya Status lahan dlm kondisi status quo. Ujarnya," Tapi kenapa sekarang Pemkot Lubuklinggau memeberikan ganti Rugi lahan, kurang lebih 309 Juta  Ganti Rugi lahan seluas 1119 m2, diamana stsu lahan dulunya satu hamaparan tapi telah dipecah..?  dan anehnya, yang menerimah ganti Rugi Lahan bernama Syamsa dan Erlina {Anak Miswati}..? mestinya yg endapat ganti Rugi lahan adalah ahi waris yang Sah.
Ganti rugi lahan warisan disimpang empat Simpang Priuk,yang diterima oleh Syamsa,Erlina berdasarkan Surat Hibah,diamana dalm Aleanea menjelaskan bahwa," Samsa ,Erlina adalah satu satu Ahli waris" jelas Surat Hibah ini patut diduga terjadi manipulatif.? bahkan Polres lubklinggau dengan no Surat TBL/B1210/X2013/SUMSEL/RESLLG menjelaskan diduga melakukan pemalsuan surat,Tapi ganti rugi lahn trus berlanjut.
menurut keluarga Rumini," status lahan warisan yg sekarang bersengketa, lagi dalam proses ke Mahkama Agung seharusnya tidak boleh diganti rugi utk Proyek , dengan itu Status lahan sekarang mestinya Status quo.dengan itu ganti Rugi Lahan seharusnya di Pending. menunggu status sengketa lahan ada keputusan Hukum tetap.

0 Response to "Proyek Jalan Simpang Empat Simpang Priuk"

Post a Comment