Proyek Jalan Simpang Empat Simpang Priuk,yang nantinya dibangun
melewati lahan Hak Milik Alm, Aiptu Zainudin Bin Siaji bersama Isteri sahnya
Alm Siti Saleha Binti Dit yang menikah pada Tgl 22 Mei 1941 hingga akhir
hayatnya berstatus Suami Isteri.
Berdasarkan Surat Hibah Lahan Simpang Empat Simpang Priuk, satu
hamparan yg dihibahkan kepada anak kandungya bernama: Abdul Komar {Alm} dan
adiknya bernama Rumini {masih Hidup} dengan surat Hibah pada 17
maret 1975 dng no reg.Surat 10 /SKI /75 yang ditanda tangani oleh Camat ,
Pesirah, Kepala kampung Kota Lubklinggau. Lahan satu hamparan ini ada 7 point.
yang mendapat ganti Rugi Lahan sebesar 1.309. Milyard
Menjadi pangkal persoalan adanya sengketa Warisan lahan di Simpang
Priuk ini," adalah adanya ganti rugi lahan diterima atas nama Syamsa
dan Erlina {Anak Miswaty}..?
Sementara yang bersengketa Lahan Warisan ini antara Rumini {anak
kandung Zainudin} deng Miswaty {isteri Siri} Alm Zainudin. Saat ini status
Lahan warisan adalah sita jaminan dan sekararg sedang proses Kasasi di Mahkama
Agung.Ujar Rumini ketika diwawancarai,"
Lahan Warisan yang dihibahkan ini sesuai dengan UU no7 th
1989.dimana," 1 Harta bawahan dari masing masing Suami Isteri
dari harta yg diperoleh, dari harta yg diperoleh masing masing sebagai hadiah
ataupun harta Warisan
2. Suami dan Isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan
perbuatan atas harta masing masing berupah Hibah,Hadiah,Sodaqoh atau lainya.
Menurut Rumini," Dengan beberapa kali Pemilik Hak waris lahan
atas nama Rumini diundang oleh Pemkot Kota Lubuklnggau membicarakan masalah
ganti rugi Lahan yang terkenah Proyek simpang empat Simpang Priuk. Tapi anehnya
Dana ganti Rugi lahan yang menerimah bukan pemilik Lahan Warisan yaitu anak
Kandung Zainudin yg masih Hidup yaitu Rumini Bin Zainudin ?.ini jelass sebuah
keanehan..ada Apa.?
Menurut nara Sumber lainya ," Kejanggalan terus berlanjut,
bahwa Miswaty adalah isteri siri Alm Zainudin biasanya tak ada Surat
menyurat ttg akta perkawinannya ? dengan itu perkawinan Sirih dimana Hak harta
Almarhum Zainudin bersama isteri sahnya tak bisa diwariskan kepada isteri
Sirinya?. dalam arti Isteri Siri tak mempunya hak waris harta Suaminya dengan
isteri sahnya.
Ketika akta perkawian Sirih ditanyakn ke Polres lubuklinggau
menjelaskan bahwa Aiptu Zainudin Bin Siaji {alm} tak memilik Surat akta
Perkawinan Poligami..berdasarkan jawaban Surat Polres Lubuklinggau.
selanjutnya ,artinya Perkawinan Siri tak ada bukti otentik akta kata perkawian
dengan status perkawinan Siri.?
dan Keanehan dan kejanggalan berlanjut," bahwa status lahan
warisan sekarang dalam status Konflik dan sengketa warisan antara Rumini Bin
Zainudin dengan Miswati isteri Sirih yg ke empat dari Zainudin , dan
lahan warisan ini sekarang dengan Status Sita jaminan berdasarkan keputusan
Sidang Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau pad rabu tgl 8 Pebruari2012 lalu
dengan no Surat 663 /Pdt/2011/PALLG gugatan di kabulkan oleh Pengadilan Agama
Kota Lubuklinggau, dan sekarang kasus lahn warisan lagi dalam proses kasasi ke
Mahkama Agung,
Nara Sumber menjelaskan ,"dengan itu mestinya Status lahan
dlm kondisi status quo. Ujarnya," Tapi kenapa sekarang Pemkot Lubuklinggau
memeberikan ganti Rugi lahan, kurang lebih 309 Juta Ganti Rugi lahan
seluas 1119 m2, diamana stsu lahan dulunya satu hamaparan tapi telah
dipecah..? dan anehnya, yang menerimah ganti Rugi Lahan bernama Syamsa
dan Erlina {Anak Miswati}..? mestinya yg endapat ganti Rugi lahan adalah ahi
waris yang Sah.
Ganti rugi lahan warisan disimpang empat Simpang Priuk,yang
diterima oleh Syamsa,Erlina berdasarkan Surat Hibah,diamana dalm Aleanea
menjelaskan bahwa," Samsa ,Erlina adalah satu satu Ahli waris" jelas
Surat Hibah ini patut diduga terjadi manipulatif.? bahkan Polres lubklinggau
dengan no Surat TBL/B1210/X2013/SUMSEL/RESLLG menjelaskan diduga melakukan
pemalsuan surat,Tapi ganti rugi lahn trus berlanjut.
menurut keluarga Rumini," status lahan warisan yg sekarang
bersengketa, lagi dalam proses ke Mahkama Agung seharusnya tidak boleh diganti
rugi utk Proyek , dengan itu Status lahan sekarang mestinya Status quo.dengan
itu ganti Rugi Lahan seharusnya di Pending. menunggu status sengketa lahan ada
keputusan Hukum tetap.
0 Response to "Proyek Jalan Simpang Empat Simpang Priuk"
Post a Comment